Rabu, 24 Agustus 2011

P2TL (Peraturan Pencegahan Tubrukan Dilaut )

ATURAN 1
Menyatakan bahwa aturan berlaku untuk semua kapal diatas laut lepas dan semua perairan yg terhubung kelaut.
ATURAN 2
Meliputi tanggung jawab pemilik kapal ,nakhoda dan awak kapal untuk mematuhi aturan yg berlaku.
ATURAN 3
Mencangkup definisi2.
ATURAN 4
Berlaku dalam setiap kondisi penglihatan.
ATURAN 5
Setiap kapal hrus melakukan jaga laut dengan baik, menggunakan penglihatan dan pendengaran,serta dengan segala cara yg tepat dalm situasi dan kondisi pda saat itu,sehingga dapat membuat penilaian ada tidaknya bahaya tubrukan kapal di laut.
ATURAN 6
Setiap kapal harus menggunakan kecepatan yg aman .baik dilaut lepas,perairan ramai, maupun alur pelayaran sempit.
ATURAN 7
Adanya resiko /perkiraan bahaya tubrukan kapal dilaut.
ATURAN 8
Tindakan yg harus diambil untuk menghindari tubrukan kapal dilaut.
ATURAN 9
Dalam alur pelayaran sempit kapal berlayar harus menepi ke sisi kanan alur atau melakukan passing kiri2.
ATURAN 10
Dalam traffic separation schame /jalur lalu lintas international kapal yg memotong jalur tersebut hrus memotong dengn sudut lancip/kecil.
ATURAN 11
Berlakunya aturan dalm keadaan kapal saling melihat satu sama lain.
ATURAN 12
Melakukan penilaian ketika dua kapal saling mendekat .
ATURAN 13
Penyusulan ,kapl yg menyusul harus lewat lambung kanan atau kiri seaman mungkin.
ATURAN 14
Situasi berhadapan ,kapl hrus pasing kiri2 jika keadaan memungkinkan.
ATURAN 15
Situasi menyilang ,kapal yg melihat lampu lambung merah /kiri mka kapl tersebut merubah haluan kekanan atau menembak buritan kapal lain.